Tugas Pertemuan ke-3
NAMA :MUHAMMAD FATHURRAHMAN NIM :2019D1B152 KELAS:7F Detail Penjelasan Terkait : 1. Pengguna Jasa 2. Penyedia Jasa 3. Auditor 4. 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) 5. Efektif dan Efisien PENJELASAN : 1. Pengguna Jasa Pengertian Pengguna Jasa Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pernilik pekeIjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Menurut Ervianto (2002), pengguna jasa adalah badan yang memiliki proyek dan memberikan pekeIjaan atau menyeluruh memberikan pekeIjaan kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekeIjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badanllembaga/instansi pemerintah ataupun swasta. 2. Penyediaan Jasa Pengertian Penyedia Jasa Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi menyebutkan...