Tugas 11 MK-MUHAMMAD FATHURRAHMAN-2019D1B152-5F

SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG A. PEKERJAAN ARSITEKTURAL A.1. SYARAT- SYARAT UMUM A.1.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji : Kecamatan Karau Kuala Tahun Anggaran 2018 Lokasi : Kecamatan Karau Kuala A.1.2. PENJELASAN PEKERJAAN Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ini adalah : Pekerjaan meliputi pembangunan bangunan dengan pondasi Plat lajur / setempat, struktur beton bertulang sampai finishing. A.1.3. STANDAR RUJUKAN A.1.3.1. Uraian Umum  Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang digunakan dalam spesifikasispesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.  Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturanperaturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik. A.1.3.2. Jaminan Kualitas  Selama Pengadaan Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa bahanbahan tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang telah ditentukan.  Selama Pelaksanaan Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan, barang barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa kompensasi bagi Kontraktor.  Tanggung Jawab Kontraktor Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang diperlukan mengenai bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar-standar yang diminta. Bukti bukti tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi Teknik secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang resmi.  Standar standar Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas pada standar yang dicantumkan di bawah ini : • Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03. • Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961. • Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia/1983.Pedoman Plumbing Indonesia, tahun 1979.Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran. • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum. • Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi. • Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum. • Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983. • Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta Pedomannya. • Standard Industri Indonesia ( SII ). • Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982. • Peraturan Cat Indonesia – N4. A.1.4. MOBILISASI A.1.4.1. Umum  Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.  Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai.  Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat kegiatan. A.1.4.2. Jangka Waktu Mobilisasi  Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan. A.1.4.3. Penyiapan Lapangan  Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah kegiatan.  Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut : • Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional, Peraturan peraturan Propinsi dan Peraturan-peraturan Kabupaten. • Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan dan pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan peralatan produksi konstruksi A.1.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL A.1.5.1. Umum  Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.  Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknik.  Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn kabupaten atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik, Pengujian khusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik. A.1.5.2. Pemenuhan terhadap Spesifikasi  Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi. A.1.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN A.1.6.1. Umum  Pengelola Lapangan dari Kontraktor • Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu bahan bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi kegiatan. A.1.6.2. Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja  Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan harus disetujui oleh Direksi Teknik. Sertifikat ujian pabrik pembuat harus diserahkan untuk semua item Item yang dibuat pabrik termasuk aspal, semen, kapur, baja konstruksi dan kayu.  Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan di lapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel Jadwal Frekuensi Minimum “Pengujian Pengendalian Mutu", dalam Prakonstruksi. A.1.6.3. Pengendalian Lingkungan  Kontraktor harus menjamin bahwa akan di berikan perhatian yang penuh terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat- syarat desain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan taman serta lintasan air di sekitarnya akan ditata. SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN AIR PEKERJAAN : DED REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI. LUMPO I 1. Ketentuan Umum 1.1 Spesifikasi teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan-ketentuan atas pekerjaan-pekerjaan konstruksi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Dokumen Kontrak. 1.2 Kualitas dari hasil pekerjaan dilaksanakan harus baik dan memenuhi persyaratan yang ada dalam kontrak, serta dalam pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus menggunakan bahan-bahan buatan dalam negeri atau bahanbahan kandungan lokalnya 100%. 1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor/pelaksana harus mentaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pekerjaan misalnya : - Undang-undang tentang lingkungan - Undang-undang keselamatan kerja - Undang-undang ketenagakerjaan - Perda terkait dengan pelaksanaan pekerjaan. 1.4 Kontraktor harus melindungi pemilik dari tuntutan paten lisensi, serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang akan digunakan atau disediakan kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan. 1.5 Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi teknis mensyaratkan bahwa semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan adalah harus baru atau belum digunakan, belum kadaluarsa serta dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), dilakukan secara padat tenaga kerja padat karya. 2. Pekerjaan Persiapan 2.1 Ruang Lingkup Pekerjaan Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah untuk kegiatan-kegiatan persiapan sebelum, sedang dan sesudah pekerjaan, kegiatan pokok dilaksanakan termasuk kegiatan persiapan sebelum pekerjaan pokok di serah terimakan. Biaya pekerjaan tersebut dapat dirinci dalam analisa harga satuan pekerjaan dan dihitung secara lumpsum (ls) Rincian dalam mobilisasi dan pekerjaan persiapan termasuk (tetapi tidak mutlak) keperluan-keperluan sebagai berikut : · Pengukuran/penggambaran awal (mutual check) dan akhir pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) · Pembuatan foto-foto kegiatan pekerjaan (0%,50%,100% atau sesuai petunjuk Diireksi. · Dewatering (pengeringan) lokasi pekerjaan apabila diperlukan 2.2 Pengukuran dan Pembayaran Satuan dan harga pekerjaan persiapan tidak dilakukan pengukuran / perhitungan tersendiri untuk pembayaran namun dihitung secara lumpsum (ls) 2.3. Pemasangan Plank Nama Kegiatan - Plank Nama Kegiatan ukuran 1,20 x 0,80 terbuat dari Triplek 12 mm dengan 2 buah tiang dari kayu 4/6 setinggi 2,5 m’ atau sesuai dengan petunjuk Direksi. - Plank Nama Kegiatan dipasang pada lokasi Kegiatan dan mudah dilihat atau sesuai dengan petunjuk Direksi. - Kontraktor harus memasang plank Nama Kegiatan pada saat pekerjaan persiapan dimulai dan harus tetap terpasang sampai dengan masa pemeliharaan berakhir. - Plank Nama Kegiatan berisi keterangan sesuai dengan isi sampul Kontrak dan dibuat dengan huruf-huruf yang mudah dibaca atau sesuai dengan petunjuk Direksi. 3. Pekerjaan Galian dan Timbunan Tanah 3.1 Pekerjaan Galian dan Penimbunan Kembali Untuk Bangunan 3.1.1 Umum - Pekerjaan galian untuk bangunan dilakukan menurut patok yang dipasang setelah dilakukan pembersihan lapangan dan dapat persetujuan Direksi. Tanah hasil galian yang jelek harus dibuang ditempat pembuangan yang ditentukan Direksi. - Tanah hasil galian yang atas persetujuan Direksi dianggap baik untuk dapat digunakan sebagai bahan penimbunan kembali, ditempatkan didekat galian pada lokasi yang tidak mengganggu pelaksanaan konstruksi. - Penimbunan kembali harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum 20 cm dan dipadatkan secara bertahap. Pada bangunan dengan menggunakan konstruksi beton yang memerlukan penimbunan kembali, maka pekerjaan tersebut dilakukan setelah beton berumur 28 hari dan telah dilepaskan cetakannya. - Pemadatan dilakukan dengan stamper dan pada tempat-tempat yang tidak dapat terjangkau oleh stamper, maka pemadatan dilakukan dengan alat penumbuk dari batang kelapa atau yang sejenis. Pada bangunan yang menggunakan pasangan batu penimbunan kembali dan pemadatannya harus dilakukan secara bertahap lapis demi lapis tebal maksimum 10 cm, mengikuti pelaksanaan pasangan batunya pemadatan dilaksanakan dengan · alat penumbuk dari batang kelapa. Bagian atas dari penimbunan dipadatkan kembali dengan Stamper setelah pasangan batu berumur lebih dari 1 minggu. 3.1.2 Pengukuran dan Pembayaran - Pekerjaan Galian Tanah untuk Bangunan Pengukuran untuk pembayaran galian tanah bangunan didasarkan atas luas gambar tepi bangunan dikalikan kedalaman galian yang dilaksanakan atas persetujuan Direksi, dan satuan dihitung dalam satuan meter kubik (m3). Harga satuan yang dibayarkan termasuk didalamnya kegiatan menggali dan mengangkut hasil galian ketempat pembuangan atau ketempat penimbunan apabila hasil galian tersebut digunakan kembali. - Penimbunan tanah Untuk Bangunan Pengukuran untuk pembayaran penimbunan tanah kembali untuk bangunan didasarkan atas luas penampang melintang lubang galian yang akan di timbun dikalikan panjang lubang penggalian dengan satuan meter kubik (m3). Harga satuan yang dibayarkan adalah mengisi dan memadatkan tanah dalam hal ini penimbunan kembali menggunakan tanah dari hasil galian dari saluran maupun dari bangunan. 3.2 Pekerjaan Galian Tanah Untuk Saluran 3.2.1 Ketentuan Umum Langkah-langkah yang harus dilakukan : - Pasang patok batas pembersihan sesuai gambar dan atas petunjuk Direksi. - Laksanakan pembersihan sesuai batas pembebasan tanah atau sesuai petunjuk Direksi. - Pasang patok batas tepi saluran yang akan digali dan patok-patok batas untuk pelaksanaan penggalian. - Laksanakan penggalian secara bertahap/bertangga setiap kedalaman 50 cm sampai mencapai elevasi dasar saluran sesuai gambar design/kontrak penggalian dilakukan peruas saluran. Panjang setiap ruas 100 m, dapat dikerjakan oleh 10 – 50 orang tergantung besarnya saluran dan waktu penyelesaian yang di inginkan. Pada tikungan panjang ruas dibuat setiap 5 – 10 m tergantung besar kecil radius tikungan. - Setiap galian saluran dengan lereng atau tebing yang berjarak ending maksimum 300 m. - Periksa evaluasi kemiringan dasar (slope) saluran dengan alat ukur (dilakukan oleh juru ukur). Sempurnakan galian sesuai dengan gambar kontrak, lalu pasang profil saluran disetiap batas ruas untuk membentuk lereng saluran sesuai kemiringan talud yang ditentukan dalam gambar. Profil dibuat dari papan tebal minimum 2.00 cm. Di sokong/ diperkuat dengan endin atau kasau. - Lakukan pembentukan lereng dan perapihan permukaan mengikuti profil yang sudah terpasang. - Hasil galian ditempatkan dilokasi yang ditentukan oleh Direksi . - Tanah hasil galian yang baik menurut yang ditetapkan Direksi, dipisahkan dari tanah yang jelek. Tanah yang jelek dibuang dilokasi pembuangan hasil pembersihan atau ditempat yang ditentukan Direksi. 3.2.2 Pengukuran dan Pembayaran - Pengukuran volume galian dalam meter kubik (m3), untuk pembayaran diperhitungkan sesuai gambar design/gambar pelaksanaan yang disetujui oleh Direksi. Harga satuan untuk pekerjaan galian sudah termasuk pembuangan dan pemadatan tanah hasil galian. 3.3 Pekerjaan Timbunan Tanah untuk Tanggul Saluran 3.3.1 Ketentuan Umum a) Yang dimaksud adalah penimbunan tanah untuk tanggul atau alur saluran, badan jalan, saluran drainase, dan tanggul untuk konstruksi lainnya dimana timbunan harus ditempatkan pada garis-garis dan endin – propil yang ditunjukkan pada gambar bestek atau berdasarkan perintah Direksi b) sesuai spesifikasi. c) Tanah bahan timbunan harus tanah yang baik dapat diangkut dari hasil galian untuk saluran maupun tanah yang didatangkan dari luar lokasi pekerjaan dan harus mendapat persetujuan Direksi sebelum digunakan. d) Tanah bahan timbunan yang mengandung akar tumbuh-tumbuhan, kayu - kayu lapuk, rumput-rumputan dan bahan ending lainnya, serta batu-batuan yang berukuran lebih besar dari 5 cm tidak boleh dipakai untuk timbunan. e) Penghamparan tanah harus dilaksanakan lapis demi lapis dan dipadatkan sebagaimana ditentukan dan atau sesuai persetujuan Direksi. f) pada bangunan-bangunan yang ada, yang diakibatkan oleh cara kerja Kontraktor dalam melakukan pekerjaan timbunan, menjadi tanggung jawab Kontraktor. g) Sebelum memulai pekerjaan timbunan Kontraktor harus menyerahkan laporan tertulis pada Direksi, untuk memperoleh persetujuan tentang cara kerja penimbunan yang meliputi alat-alat pemadat yang akan digunakan, cara- cara untuk mengatur kadar air dan kondisi bahan timbunan yang akan digunakan. h) Dalam pembangunan tanggul saluran atau tanggul lainnya, harus diusahakan keseimbangan kuantitas bahan pada lokasi antara hasil galian dan timbunan, dan bilamana tanah hasil galian untuk saluran tidak mencukupi, maka kekurangannya harus mendatangkan dari tempat pengambilan di luar lokasi pekerjaan yang disetujui oleh Direksi. Kontraktor tetap harus menjaga kestabilan lingkungan ditempat pengambilan (borrow area) serta harus bertanggung jawab terhadap segala tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga akibat penggalian tanah bahan timbunan pada borrow area. i) Apabila volume tanah dan hasil galian saluran tidak mencukupi untuk bahan timbunan, maka Kontraktor harus mendatangkan dari luar lokasi pekerjaan. Penggalian tanah diluar daerah lokasi yang letaknya sepanjang jalur saluran harus berjarak minimal 20 m dari kaki tanggul. 3.3.2 Pelaksanaan Pekerjaan Timbunan a) Sebelum melakukan pekerjaan timbunan terlebih dahulu permukaan tanah harus di bersihkan sehingga bebas dari tunggul- tunggul dan akarpepohonan dan dikeringkan serta digemburkan sebelum tanah bahan timbunan dihampar diatasnya agar terjadi ikatan antara tanah asli dan tanah timbunan diatasnya setelah dipadatkan. b) Dalam kolam–kolam dan rawa yang direncanakan pada gambar- gambaratau perintah Direksi, timbunan dapat dilakukan dengan cara penumpukan ujung ( end tripping ) untuk membentuk pondasi tanggul. c) Bilamana suatu tanggul yang sudah ada akan diperlebar atau ditinggikan, atau keduanya atau tanggul ditempatkan pada daerah lereng tanah tanggul yang akan diperlebar atau dipertinggi harus dibuat bertangga atau parit seperti yang ditujukan dalam gambar atau diperintahkan Direksi dan permukaan tanah timbunan harus dijaga tetap kering. d) Penghamparan tanah timbunan harus dilakukan lapis demi lapis horizontal merata dengan tidak lebih dari 20 cm lebar selebar tanggul, agar setelah dipadatkan ketebalan dan kepadatannya merata. e) Tanah basah dari hasil galian saluran yang dizinkan oleh Direksi untuk digunakan sebagai bahan timbunan terlebih dahulu harus dikeringkan sampai mencapai kadar air tertentu yang disetujui oleh Direksi sebelum dipadatkan. f) Tanah bahan timbunan yang terlalu kering harus dibasahi dengan cara memercikan air pada saat penghamparan sampai mencapai kadar air tertentu yang disetujui oleh Direksi sebelum dipadatkan. g) Untuk pemadatan tanah timbunan pada saluran tersier atau pada perbaikan tanggul saluran sekunder atau pada pekerjaan timbunan tanah untuk saluran dengan tinggi tidak lebih dari 3,00 m dapat digunakan alat pemadat Tampers tangan bermesin juga alat pemada alat tidak bermesin (Timbris) berat timbris tidak lebih 5 Kg dengan tinggi jatuh penumbuk adalah 30 cm sebanyak 5 kali tumbukan pada satu titik atau sampai dinyatakan padat oleh Direksi. h) Timbris atau tampers tangan tak bermesin dibuat dari besi atau beton dan penggunaan kayu atau pohon kelapa tidak diizinkan serta metoda pemadatan harus mendapat persetujuan Direksi. i) Pemadatan tanah timbunan untuk tanggul saluran atau perbaikan saluran dan tanggul lainnya dengan tinggi timbunan lebih dari 1,50 m dan lebar rata-rata lebih besar dari 3.00 m, serta volume pekerjaan timbunan sangat banyak yang apabila dilaksanakan secara manual memerlukan waktu lama maka pelaksanaannya harus menggunakan alat berat pemadat mekanis (tamper roller mekanis ) yang apabila kondisi tanah timbunan dan atas perintah Direksi tamper roller harus dilengkapi vibrator. 3.3.3 Pengukuran dan Pembayaran a) Pengukuran untuk pembayaaran pekerjaan tanah hanya pada batas-batas bentuk dan ukuran yang dalam gambar purna laksana (Asbuillt Drawing) dengan ukuran satuan meter dengan kubik (m3) yang memenuhi spefikasi teknik. b) Dalam harga satuan pekerjaan timbunan dengan menggunakan tanah dari hasil galian saluran yang diperhitungkan adalah kegiatan penghamparan dan pemadataan. c) Untuk harga satuan pekerjaan timbunan tanah dengan menggunakan tanah dari luar lokasi pekerjaan (borrow area) harus sudah memperhitungkan pengadaan tanah bahan timbunan (dapat diusahakan sendiri atau membeli dari pihak ketiga), penghamparan dan pemadatan. d) Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan timbunan yang dibuat oleh kontraktor untuk tujuan dan 5ending memudahkan kontraktor bekerja dan perbaikan kembali hasil pekerjaan timbunan yang rusak akibat operasi kontraktor. 4. Pekerjaan Pasangan Batu 4.1 Umum a) Pekerjaan pasangan batu adalah meliputi semua kegiatan pelaksanaan pasangan batu yang diatur dalam spesifikasi teknik ini, dan untuk seluruh kegiatan yang berhubungan pekerjaan ini terdiri dari bahan-bahan, b) pelaksanaan, serta sesuai dengan kegunaan yang disyaratkan. c) Ketentuan persyaratan teknis pekerjaan pasangan batu harus diterapkan dalam pelaksanaannya, kecuali apabila ada jenis pasangan batu khusus yang dirobah diperintahkan sesuai dengan kebutuhan Direksi. d) Segala tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh pihak ketiga akibat pengembalian galian golongan C dan pembayaran Distribusi galian golongan C, serta semua pengeluaran biaya akibat pengadaan dan penyimpanan bahan pasangan batu menjadi tanggung jawab kontraktor. 4.2 Bahan Pasangan Batu 4.2.1 Batu Untuk Pasangan Batu yang digunakan adalah batu belah atau batu bulat, batu kali yang dipecah salah satu sisinya tidak rapuh tidak keropos, tidak berpori. Berat jenis batu yang digunakan tidak boleh kurang dari 2,5 Ton m3 dengan ukuran batu berkisar antara diameter 15 – 30 cm. Batu bulat atau batu kali hanya boleh digunakan setelah salah satu sisinya dipecah atau sesuai persetujuan Direksi. Dan digunakan bersama- sama dengan batu belah. Untuk batu dari hasil galian, harus dibersihkan dari lapisan tanah yang menyelimuti agar permukaan batu bersih. 4.2.2 Pasir Pasangan Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir alam yang diambil dari sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh Direksi. Tempat penimbunan penyimpanan harus bersih dari sampah 6ending, sampah kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi dengan bahan lainnya , seperti air laut/garam dan lainlainnya yang akan menurunkan mutu pasangan batu. 4.2.3 Semen/ Portland Cement ( PC ) a) Semen yang harus digunakan itu adalah Semen Portland PCC untuk pasangan batu yang sesuai dengan Standart Industri Indonesia (SNI) dan buatan dalam negeri. b) Penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan,antara lain paling sedikit 30 cm diatas lantai gudang, tinggi tumpukan maksimum setinggi 1,50 m, dan harus terlindung dari pengaruh cuaca. c) Tanggal pembelian harus dicatat, semen yang telah 40 hari sejak pembeliannya tidak boleh digunakan . d) Direksi pekerjaan berwenang menolak semen yang telah kadaluarsa / bergumpal. 4.2.4 Air Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus jernih, bebas dari lumpur, bebas dari bahan kimia, asam, minyak, garam serta bahan lain yang akan menurunkan mutu pasangan batu. Air yang akan digunakan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Direksi. 4.3 Pembuatan Adukan Perekat 4.3.1 Peralatan Untuk pembuatan adukan dengan tenaga manusia diperlukan peralatan dan alat penunjang yang dapat menjamin tercapainya mutu adukan dan mutu pasangan batu yang baik, serta memungkinkan ketentuan pekerjaan. Peralatan tersebut adalah : a) Cangkul, sekop, gerobak pengangkut/ember, drum, penampung air, slang air, ending pelindung hujan, pipa paralon dia “1“ dan ijuk sesuai ketentuan dalam gambar kontrak (bila dalam kontrak diperlukan sebagai suling resapan) dan sebagainya. b) Kotak pengaduk dari bahan tebal 3.0 cm yang ukurannya cukup untuk pembuatan adukan oleh satu orang pekerja (misalnya ukuran 60 cm x 100 cm, tebal 20 cm). c) Kotak-kotak takaran pasir dan semen dengan ukuran sama dalam jumlah yang secukupnya sesuai perbandingan kebutuhan semen dan pasir untuk adukan perekat pasangan batu. 4.3.2 Pengaturan Lokasi Pembuatan Adukan. a) Lokasi pembuatan adukan perlu diatur sedemikian rupa agar dapat menjamin kelancaran pekerjaan. Memudahkan bagi pengawas dan menjamin tercapainya mutu adukan yang baik. b) Pengadukan dilakukan sedekat mungkin dengan lokasi konsrtruksi yang akan dibangun. Pasir dan semen disiapkan terpisah ditempat kering (lebih tinggi dari tanah sekitarnya ). c) Kotak pengaduk dipasang ditempat datar dilokasi yang memudahkan bagi petugas pengaduk dan pengangkutan adukan kelokasi bangunan. d) Drum air ditempatkan didekat kotak pengaduk kotak–kotak takaran disiapkan secukupnya dilokasi timbunan pasir dan semen. Gerobak pengangkutan adukan dan ember disiapkan dekat kotak adukan kearah kontruksi yang akan dibangun. 4.3.3 Pelaksanaan Kotak Adukkan a) Adukan dibuat dengan perbandingan 1 bagian semen dan 4 bagian pasir (1Pc : 4 Ps) dengan urutan–urutan pekerjaan dan ketentuan sebagai berikut : b) Masukkan dan ratakan 2 takar pasir dalam kotak pengaduk, disusul 1 takar semen dan 2 takar pasir berikutnya. c) Adukan campuran kering (tanpa air) dengan cangkul sampai rata (ending) d) Tuangkan air sedikt demi sedikit sambil diaduk terus sampai diperoleh adukan ending. Adukan sudah baik apabila sudah terlihat lengket dan tidak terurai saat dituang serta tidak ada yang tersisa diplat cangkul saat dituang tidak terlalu kering, sehingga mudah digunakan. e) Pembuatan adukan harus mengimbangi kecepatan pelaksanaan pasangan batu. Tidak terlambat dan tidak boleh di buat terlalu banyak, adukan harus sudah dipasang lama 1 jam setelah selesai diaduk. 4.3.4 Pelaksanaan Pasangan Batu Pelaksanaan pasangan batu harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a) Lakukan dan periksa persiapan yang meliputi penyediaan batu, pasir dan air dilokasi kerja, kelengkapan peralatan dan alat bantu seperti kotak penampung adukan, penampung air, ending pelindung hujan, tukang batu dan buruh pembantu, tenaga dan sarana pengangkutan adukan. b) Ratakan lantai dasar bangunan, pasang profil sesuai gambar design bangunan. Dalam kotak dan hamparkan serta ratakan pasir setebal 5 – 10 cm sebagai lantai kerja. c) Periksa dimensi dan elevasi profil dengan alat ukur (oleh juru ukur) dan minta persetujuan Direksi bila telah selesai gambar kontrak d) Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah yang melekat serta basahi dengan air agar ikatannya dengan adukannya menjadi kuat. e) Pemasangan lapis batu pertama, diawali dengan menghamparkan adukan setebal 3 – 5 cm, kemudian menyusun batu diatas hamparan dengan jarak 2 f) 3 cm (tidak bersinggungan) pukul atau ketok-ketok batu tersebut agar terikat kuat dengan adukan. g) Isi rongga diantara batu-batu dengan adukan sampai penuh/ mampat dengan menggunakan sendok adukan. h) Bila memerlukan suling-suling resapan sesuai design/ kontrak (pada dinding penahan, sayap ending dan sebagainya). Suling dari pipa paralon yang dibungkus ijuk diujung pipa bagian dalam dipasang bersamaan dengan pasangan batu. i) Letak suling resapan merupakan barisan dalam arah horizontal dengan jarak tertentu sesuai gambar kontrak. Baris pipa suling berikutnya (diatasnya) dipasang berselang-seling arah 8ending8. j) Apabila hujan atau setelah selesai, pasangan diitutup ending agar pasangan yang masih baru tersebut tidak rusak karena air hujan. 4.4 Pemasangan Batu a) Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah yang melekat serta dibasahi dengan air agar ikatan dengan adukan menjadi kuat. Rongga diantara batu-batu diisi adukan sampai penuh/mampat. Bila memerlukan suling-suling resapan sesuai design/kontrak , suling dari b) pipa paralon yang dibungkus ijuk diujung pipa bagian dalam dipasang bersamaan dengan pasangan batu. Letak suling resapan merupakan barisandalam arah horizontal dengan jarak tertentu sesuai gambar design/ kontrak atau petunjuk Direksi. Pipa suling berikutnya dipasang berselangseling. c) Pada permukaan bagian depan atau yang akan tampak, dipasang batu yang permukaannya agak rata, batu yang dipilh batu belah atau batu dengan permukaan agak rata. d) Apabila hujan atau setelah pekerjaan selesai pasangan sengaja ditutup ending agar pasangan yang masih baru tersebut tidak rusak terkena air hujan. 4.5 Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dan volume dalam meter kubik (m3) untuk pembayaran diperhitungkan sesuai gambar design/gambar pelaksanaan yang disetujui Direksi. Harga satuan termasuk semua pekerjaan yang dijelaskan dalam pasal-pasal diatas sampai perapian lokasi setelah pekerjaan pasangan selesai, kecuali suling-suling resapan diperhitungkan secara terpisah dan merupakan pembayaran sendiri. 5. Pekerjaan Plesteran 5.1 Umum § Bagian-bagian tertentu dari pasangan batu sesuai gambar design/ kontrak harus di plester. Plesteran dibuat dari campuran 1 (satu) bagian semen dan 2 (dua) bagian pasir yang disaring atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar kontrak. § Tebal plesteran dibuat 2 – 3 cm dari permukaan batu, sebelum plesteran dipasang diantara batu-batu harus dikorek sampai kedalaman 1 – 2 cm dibawah permukaan batu. § Kemudian permukaan pasangan dibersihkan dan disiram air agar terjadi ikatan yang kuat antara pasangan dan plesteran. 5.2 Pengukuran dan pembayaran Volume pekerjaan plasteran untuk pembayaran diukur dalam meter persegi (m2) dan luas plesteran sesuai dalam kontrak yang dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi atau pengawas. 6. Pekerjaan Siaran 6.1 Umum Bagian permukaan pasangan batu yang terlihat, sesuai kontrak atau petunjuk Direksi harus disiar. Siaran dibuat dari campuran 1 bagian semen dan 2 bagian pasir yang disaring atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Sebelum siaran dipasang adukan pasangan diantara batu– batu halus dikorek sampai kedalaman 1 – 2 cm dibawah permukaan batu untuk jenis siar rata dan siar timbul, dan 2 - 3 cm untuk jenis siar tenggelam, kemudian pasangan dibersihkan dan disiram air agar terjadi ikatan yang kuat antara pasangan siaran. 6.2 Pengukuran dan pembayaran Volume pekerjaan plesteran untuk pembayaran diukur dalam meter persegi (m2) dari luas siaran sesuai gambar dalam kontrak atau yang dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/pengawas. 7. Pekerjaan Beton 7.1 Mutu Beton Campuran 1 Pc : 2 Pasir : 3 Kerikil 7.1.1 Mutu beton yang dibuat/ digunakan adalah mutu beton K.175 dikerjakan untuk semua beton struktur seperti plat lantainya seperti yang tertera dalam gambar rencana. 7.1.2 Kontraktor harus mengadakan percobaan pendahuluan untuk mendapatkan mutu beton K.175 7.1.3 Selama pelaksanan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan yang disebut dalam SNI 7.1.4 Kontraktor harus membuat laporan tertulis tentang data-data mutu beton yang telah dibuat dengan disahkan oleh Direksi Lapangan. 7.1.5 Selama pelaksanaan harus ada pengajuan slump test sesuai dengan ketentuan SNI. 7.1.6 Pengujian beton harus dilaksanakan di laboratorium yang telah diakui legalitasnya, dan kontraktor harus menunjukan bukti hasil pengujian tersebut dari instansi berwenang. 7.1.7 Pengujian mutu beton dilaksanakan seperti yang diisyaratkan pada SNI 7.1.8 Benda uji pengujian kuat tekan beton adalah benda uji silinder 15 x 30 cm. Pengujian dilakukan pada saat benda uji berumur 7 hari dengan ketentuan harus dikonversikan ke 28 hari sesuai dengan SNI. 7.1.9 Jika hasil kuat tekanan benda uji tidak mencapai angka kekuatan yang diminta, maka diadakan/dilakukan pengujian beton ditempat dengan caracara seperti yang diisyaratkan dalam SNI. 7.1.10 Segala biaya untuk pemeriksaan / percobaan beton tersebut ditanggung sendiri oleh kontraktor. 7.2 Pekerjaan Perancah dan Cetakan Beton 7.2.1 Perancah Perancah dibuat dari kayu Kaso atau dolken. Konstruksi perancah harus kuat, kokoh, kaku, tahan terhadap tekanan yang timbul sebelum sesudah dan saat pengecoran. 7.2.2 Cetakan Cetakan beton dibuat dari kayu lapis, diperkuat dengan kaso. Konstruksi harus kuat, kaku dan tidak berobah sampai saatnya dibuka dan tidak bocor. 7.2.3 Pengukuran dan Pembayaran Harga satuan pekerjaan perancah dan cetakan beton tidak dihitung diukur dan dibayarkan tersendiri namum sudah termasuk dalam harga satuan permeter kubik beton. 7.3 Pekerjaan Pembesian Tulangan Beton 7.3.1 Bahan dan Penyimpanan Bahan Besi digunakan harus besi beton produksi dalam negeri yang bebas dari karat, dan sebelum digunakan harus disimpan ditempat yang terlindung dari pengaruh cuaca yang menurunkan mutu besi. 7.3.2 Pemotongan, Pembengkokan dan Pemasangan Besi Tulangan Beton. - Pemotongan dan pembengkokan tulangan mengikuti daftar yang dibuat terlebih dahulu berdasarkan gambar kerja yang sudah disetujui oleh Direksi. Pembengkokan tulangan harus dilakukan diatas meja pembengkok dengan menggunakan kunci penekuk yang cocok dengan tiap ukuran besi tulangan serta harus mengikuti aturan endi pemasangan/ penyusunan harus sesuai dengan gambar desain/ kontrak. - Tekukan besi, tidak boleh retak dan apabila pada saat pembengkokan terjadi keretakan pada tekukan maka besi harus diganti. - Sambungan besi/overlap ujung sambungan besi harus paling sedikit 40 x dia. besi (empat puluh kali diameter besi). - Selama pemotongan pembengkokan, serta perangkaian dan besi tulangan yang telah disusun/ dipasang sebelum pengecoran harus terlindung dari pengaruh cuaca sampai saat pengecoran. 7.3.3 Pengukuran dan Pembayaran Apabila harga satuan pembesian tulangan beton dihitung dan dibayarkan tersendiri maka didalamnya meliputi kegiatan, pengadaan, pembengkokan, pemasangan/penyusunan besi, dan satuan volumenya dihitung dibayarkan setiap saat (kg) pembesian tulangan beton. 7. 4 Bahan Untuk Adukan Beton 7.4.1 Semen yang harus digunakan adalah semen untuk adukan beton harus buatan dalam negeri yang sesuai dengan Standar Industri Indonesia Standar Nasional Indonesia SNI. 07.6503.2001. Penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan antara lain paling sedikit 30 cm diatas lantai gudang, tinggi tumpukan maksimum setinggi 1,50 m, dan harus terlindung dari pegaruh cuaca. Tanggal pembelian harus dicatat, semen yang telah 40 hari sejak pembelian tidak boleh digunakan. Direksi pekerjaan berwenang menolak semen yang telah kadaluarsa/ bergumpal. 7.4.2 Pasir Untuk Beton Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir alam yang diambil dari sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh Direksi. Tempat penimbunan/ penyimpanan harus bersih dari sampah ending, sampah kimia, bebas dari banjir. Serta tidak terkontaminasi dengan bahan lainnya, seperti air laut/garam dan lainlainnya yang akan menurunkan mutu pasangan beton. 7.4.3 Kerikil Untuk Beton Kerikil untuk bahan adukan beton harus didapat dari sumber- sumber yang telah disetujui oleh Direksi, dan disyaratkan harus bersih, bebas dari partikel lunak, bahan-bahan kimia, bahan–bahan 12ending dan tidak mengandung lumpur atau bahan lainnya yang dapat menurunkan mutu beton 7.4.5 Air Untuk Beton Air yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jernih, bebas dari lumpur, bebas dari bahan kimia, asam minyak garam serta bahan lain yang akan menurunkan mutu pasangan beton. Air yang akan digunakan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Direksi. 7.5 Adukan Beton Adukan beton dibuat dalam kotak pengadukan, diaduk dengan cangkul, atau menggunakan alat pengaduk beton yang diputar dengan tenaga manusia atau dengan diesel. Perbandingan volume semen, pasir dan kerikil ditakar dengan kotak-kotak dari kayu yang berukuran sama. Pengaduakan harus sampai–sampai ending. Dalam waktu paling lama 1 jam, adukan harus dicor. 7.6 Pengecoran Sebelum pengecoran, cetakan dan tulangan harus dibersihkan dulu. Pengecoran boleh dilaksanakan setelah memperoleh izin Direksi. 7.7 Perawatan Beton Setelah Pengecoran Setelah pengecoran beton harus dirawat sampai beton menjadi keras total (umur 28 hari).Kelembaban dan tempratur beton harus dijaga dan jangan sampai melampaui 250 C dengan cara menutup permukaan beton dengan karung yang dibasahi, atau disiram selama sekurang-kurangnya 14 hari. 7.8 Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran volume dalam satu meter kubik (m3) dilakukan berdasarkan gambar pelaksanaan yang disetujui oleh Direksi. Harga satuan sudah termasuk perancah, cetakkan, perawatan dan sebagainya. Dalam hal pekerjaan beton bertulang maka harga satuan setiap satu meter (m3) beton bertulang selain perancah, cetakan dan perawatan juga termasuk pembesian tulangan beton PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DINAS PEKERJAAN UMUM SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN, MOBILISASI 1.2.1 UMUM 1) Uraian Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut: a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak b) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan. c) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi d) pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak dan Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini. e) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan teresebut akan digunakan menurut Kontrak ini. f) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, jika perlu termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya. g) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat apa bila diperlukan h) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain. i) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu Tidak disyaratkan j) Kegiatan Demobilisasi untuk semua Kontrak Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Pekerjaan dimulai. 2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini · Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan · Kantor Lapangan dan Fasilitasnya · Pelayanan Pengujian Laboratorium · Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9 · Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12 · Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16 · Pengamanan Lingkungan Hidup · Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19 · Ketentuan-ketentuan tersendiri lainnya seperti didefinisikan dalam Seksi lain yang berhubungan dalam Spesifikasi ini. 3) Periode Mobilisasi Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar dalam Pasal 1.2.1.1) harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu, harus diselesaikan dalam waktu 45 hari. Setiap kegagalan Penyedia Jasa dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu sebagimana disebutkan di atas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan pekerjaan semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan seluruh biaya tersebut ditambah sepuluh persen pada Penyedia Jasa, dimana biaya tersebut akan dipotongkan dari setiap pembayaran yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Penyedia Jasa menurut Kontrak ini. Bahkan, pemotongan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.3.2) tetap berlaku. 4) Pengajuan Kesiapan Kerja Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu program mobilisasi menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini. Bilamana perkuatan jembatan lama atau pembuatan jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan proyek, diperlukan untuk memper- lancar pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan milik Penyedia Jasa, detil pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 10.2 dari Spesifikasi ini. 1.2.2 PROGRAM MOBILISASI 1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (Permen PU No.43 tahun 2007), Penyedia Jasa harus melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada), dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini. Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini: · Pendahuluan · Sinkronisasi Struktur Organisasi: · Struktur Organisasi Pengguna Jasa · Struktur Organisasi Penyedia Jasa · Struktur Organisasi Direksi Pekerjaan · Masalah-masalah Lapangan: · Ruang Milik Jalan · Sumber-sumber Bahan · Lokasi Base Camp · Wakil Penyedia Jasa · Pengajuan · Persetujuan · Dokumen Penyelesaian Pekerjaan/Penyerahan Pertama Pekerjaan Selesai · Rencana Kerja: · Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan · kegiatan utama yang membentuk Pekerjaaan · ii) Rencana Mobilisasi · Program Mutu · Komunikasi dan korespondensi · Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan · Pelaporan dan pemantauan 2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada DireksiPekerjaan untuk dimintakan persetujuannya. 3) Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.(1) dan harus mencakup informasi tambahan berikut: a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detil di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak. b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan. c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan. d) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur. e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi. 1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARA 1) Pengukuran Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.2.2.(2) di atas. 2) Dasar Pembayaran Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi. Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut: a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi. b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. c) 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan. Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.(3) maka jumlah yang disahkan Direksi Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk setiap keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.

Komentar