Tugas pertemuan 3 manajemen konstruksi
TUGAS PERTEMUAN KE - 3 MANAJEMEN KONSTRUKSI
FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI REKAYASA SIPIL Jl. K.H Ahmad Dahlan, No. 1 Pagesangan, Mataram Kode Pos:83232
TUGAS
MANAJEMEN KONTRUKSI
DIBUAT OLEH:
NAMA : MUHAMMAD FATHURRAHMAN
NIM : 2019D1B152
KELAS : 5F
PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH MATARAM
PERTEMUAN KE – 3
1. Dalam system Manajemen Terpadu, dikenal istilah Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan Auditor, beri penjelasan detail tentang hal tersebut.
2. Dalam Proses kontruksi salah satu indicator keberhasilan suatu Manajemen Kontruksi adalah pengelolaan 5M yang tepat (Man, Material, Methode, Machinee dan Money) beri penjelasan detail tentang hal tersebut..
1. Penjelasan Detail Tentang istilah Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan Auditor sebagai Berikut :
A. Pengguna Jasa
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
a. Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :
• Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi; layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. • Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup ekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. • Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. • Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yangmampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (enggineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build) • Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal sampai selesai dan diserahterimakan. • Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi. • Penyedia Jasa adalah Orang Pribadi atau badang termasuk bentuk usaha tetap yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksanan konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya. • Nilai Kontrak Jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.
b. Atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final
c. Tarif PPh untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sbb :
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% (empat persen) untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa dimaksud dalam point 1 dan 2 di atas [atau dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi menengah atau kualifikasi usaha besar];
4% (empat persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
6% (enam persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
d. Dalam hal penyedia jasa adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka tarif tersebut tidak termasuk Branch Profit Tax(PPh pasal 26 ayat 4).
e. Sisa laba dari BUT setelah PPh yang bersifat final, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pasal 26 (4) UU PPh atau sesuai Tax Treaty
f. Tatacara pembayaran PPh yang bersifat final tersebut :
• Dipotong oleh pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak • Disetor sendiri oleh penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong Pajak.
g. Besarnya PPh yang dipotong atau disetor sendiri adalah : • Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008; atau • Jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008 dalam hal PPh disetor sendiri oleh Penyedia Jasa
h. Masa Peralihan
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur :
• Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan anggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh diatur berdasarkan PP No 140 tahun 2000 tentang PPh atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
• Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh berdasarkan PP 51 tahun 2008
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
B. Penyedia Jasa
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Subjek Pajak :
• Subjek pajak dalam hal ini adalah Kontraktor atas Pelaksanaan Konstruksi tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Objek Pajak :
Kontraktor yang meliputi orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli dan profesional tersebut diatas, akan dikenakan Pajak Penghasilan dari kegiatan yang meliputi :
• Jasa Perencanaan Konstruksi, yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
• Jasa Pelaksanaan Konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
• Jasa Pengawasan Konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha 2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; 3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa; 6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; 7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi; 8. Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank; 9. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan, untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. 10. jumlah paket yang sedang dikerjakan. 11. jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 12. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa; 13. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan; 14. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak; 15. Tidak masuk dalam Daftar Hitam 16. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan 17. menandatangani Pakta Integritas.
C. Auditor
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak
yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
• Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
• Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
• Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup : ➢ Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis ➢ Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit. ➢ Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor ➢ Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang ➢ Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap Audit Proyek adalah : • Survey pendahuluan • Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen • Pemeriksaan terinci • Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama : • Organisasi, otorisasi, dll • Perencanaan dan jadwal • Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
• Mutu barang dan pekerjaan • Administrasi, pembelian dan jasa • Engineering • Konstruksi • Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll • Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek : • Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya • Dukungan dari pimpinan teras • Perencanaan dan jadwal • Konsultasi dengan pemilik proyek • Personil • Kemampuan teknis • Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi • Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik • Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek • Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur Auditor :
• Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien. Mengidentifikasikan resiko dan kendali.
• Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
• Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
• Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
• Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
2. Penjelasan Detail tentang 5M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) adalah sebagai Berikut :
Man (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia adalah faktor yang paling vital dan menentukan dalam manajemen. Pada unsur sumber daya manusia ini harus diperhatikan beberapa hal, yaitu:
• Jumlahnya, harus sesuai dengan kebutuhan dan formasi • Persyaratan, seperti keahlian, kemampuan, ketrampilan, pendidikan, pengalaman • Komposisi, seperti pimpinan, pelaksana, bagian teknis, administrasi, dll
Methods (Metode)
Dalam manajemen diperlukan adanya beberapa metode untuk menentukan bagaimana suatu pekerjaan dapat dilakukan. Serangkaian prosedur dan instruksi ditetapkan dengan mempertimbangkan pada tujuan yang hendak dicapai, fasilitas yang tersedia, waktu, uang, dan kegiatan bisnis. Metode-metode tersebut ditetapkan sebagai Standar Operasional yang baku (SOP), yang berperan untuk meningkatkan penggunaan semua sumber daya dan faktor- faktor produksi, sehingga semua pekerjaan bisa berjalan secara Efektif dan Efisien. metode adalah suatu tata cara kerja yang memperlancar jalannya pekerjaan manajer. Sebuah metode daat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha. Perlu diingat meskipun metode baik, sedangkan orang yang melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka hasilnya tidak akan memuaskan.
Machines (Mesin)
Mesin adalah Proses Pengolahan bahan baku menjadi barang jadi. Mesin dan peralatan kerja lainnya sangat dibutuhkan untuk memudahkan pekerjaan yang sulit menjadi lebih cepat dan
efisien, serta berperan dalam meningkatkan hasil dan keuntungan. Dengan perkembangan teknologi, penggunaan mesin semakin canggih dan modern, sehingga bisa meminimalisir kesalahan dalam proses produksi dan pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif dengan hasil lebih banyak. Machine atau Mesin digunakan untuk memberi kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja.
Materials (Bahan Baku)
Material terdiri dari bahan setengah jadi (raw material) dan bahan jadi. Dalam dunia usaha untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan bahan/materi-materi sebagai salah satu sarana. Sebab materi dan manusia tidaki dapat dipisahkan, tanpa materi tidak akan tercapai hasil yang dikehendaki.
Untuk memproduksi suatu barang, perusahaan membutuhkan bahan baku. Ketersediaan bahan baku sangat vital dalam proses produksi, baik berupa bahan setengah jadi (raw material) maupun bahan jadi.
Money (Uang)
Money atau Uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar-kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan. Oleh karena itu uang merupakan alat (tools) yang penting untuk mencapai tujuan karena segala sesuatu harus diperhitungkan secara rasional. Untuk menjalankan aktivitasnya, manajemen membutuhkan biaya, baik untuk pembelian dan perawatan alat-alat, pembelian bahan baku/material, pembayaran gaji tenaga kerja dan lain sebagainya. Hal ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan untuk membiayai gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan harus dibeli serta berapa hasil yang akan dicapai dari suatu organisasi.
Komentar
Posting Komentar