Tugas Pertemuan ke-3

NAMA :MUHAMMAD FATHURRAHMAN NIM :2019D1B152 KELAS:7F Detail Penjelasan Terkait : 1. Pengguna Jasa 2. Penyedia Jasa 3. Auditor 4. 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) 5. Efektif dan Efisien PENJELASAN : 1. Pengguna Jasa Pengertian Pengguna Jasa Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pernilik pekeIjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Menurut Ervianto (2002), pengguna jasa adalah badan yang memiliki proyek dan memberikan pekeIjaan atau menyeluruh memberikan pekeIjaan kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekeIjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badanllembaga/instansi pemerintah ataupun swasta. 2. Penyediaan Jasa Pengertian Penyedia Jasa Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi menyebutkan bahwa penyedia jasa adalah orang atau badan yangkegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, yang terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Pengertian dari masing-masing penyedia jasa dapat dijelaskan sebagai berikut : Perencana Konstruksi (Konsultan Perencana) Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi dan mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk lain. Menurut Ervianto (2002), Perencana konstruksi atau konsultan perencana adalah orang atau badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, teknik sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukumlbadan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah : a. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana keIja, dan syarat-syarat. hitungan struktur, rencana anggaran biaya. b. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekeIjaan. c. Memberikan jawaban dan penjelasan dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat. d. Membuat gambar revisi bila teIjadi perubahan perencanaan. e. Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek. 2. Pengawas Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawa.'\ ja.'ia konstruksi, mampu melaksanakan pengawasan pekeIjaan dari awal pekeIjaan hingga akhir pekeIjaan dan diserah terimakan. Menurut Ervianto (2002), Pengawas konstruksilkonsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekeIjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhimya pekeIjaan pembangunan. Hak dan kewajiban Konsultan Pengawas adalah : a. Menyelesaikan pelaksanaan pekeIjaan dalam waktu yang telah ditetapkan. b. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekeIjaan. c. Melakukan perhitungan prestasi pekeIjaan. d. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekeIjaan berjalan lancar. e. Menghindari kesalahan yang mungkin teIjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya. f. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang ditetapkan. g. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor. h. Menghentikan sementara bila teIjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku. i. Menyusun laporan kemajuan pekeIjaan (harian, mingguan, bulanan) j. Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekerjaan. 3. Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor Pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang Pelaksanaan jasa konstruksi, mampu mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk hangunan atau fisik lain. Menurut Ervianto (2002), Kontraktor/pelaksana konstruksi adalah oranglbadan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekeIjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. 3. Auditor Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evienden) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. hal ini bertujuan mencocokkan atau membandingkan dengan kriteria yang telh ditentukan. Dari hasil langkah itu,disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai berikut 1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten 2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent) 3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan : Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak? Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang? Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif Faktor keberhasilan proyek MPPisi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya Dukungan dari pimpinan teras Perencanaan dan jadwal Konsultasi dengan pemilik proyek Personil Kemampuan teknis Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ik ut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi. 4. 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) 5M ini adalah constraint yang sangat penting dan yang nantinya perlu ditata, diatur atau dimanage, agar targer tercapai dengan baik. 1. Manpower (tenaga kerja) 2. Manchiners (peralatan) 3. Material (bahan bangunan) 4. Money (uang) 5. Method (metode yang diterapkan) Fungsi Man, Manchines, Material, money, method 1. Man (manusia) Man atau manusia merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja. 2. Machines (mesin) Machines atau mesin merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional. 3. Money (uang/modal) Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan. 4. Method (metode/prosedur) Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan. 5. Materials (bahan baku) Dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada konsumen. 5. Efektif dan Efisien Efektif adalah suatu usaha untuk mendapatkan tujuan, hasil dan target yang diharapkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik personal ataupun perusahaan. Pekerjaan yang efektif biasanya berhubungan dengan perencanaan, jadwal dan eksekusi supaya bisa memberikan keputusan yang tepat. Pekerjaan dikatakan efektif jika tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya telah berhasil, sehingga dalam hal ini efektif ukurannya hasil. Efisien adalah suatu usaha mengharuskan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tidak menguras waktu, cepat dan memuaskan. Sehingga efisien berkaitan erat ketepatan waktu yang mengharuskan seorang bekerja dengan maksimal tanpa harus mengeluarkan biaya atau cost yang berlebihan. Perbedaan efektif dan efisien Efektif adalah suatu pencapaian target atau tujuan dalam waktu batas yang telah ditentukan. Tanpa harus mempedulikan semua biaya yang sudah dikeluarkan. Biasanya ada cost seperti insfrastruktur, beban utang, gaji, dan sebagainya. Sedangkan Efisien adalah suatu pencapaian tujuan ataupun target dengan memakai biaya atau imput dalam jumlah yang sama demi menghasilkan hasil lebih besar, biasanya efisien digunakan sejauh mana tenaga, waktu, serta usaha yang dipakai demi melaksanakan suatu kegiatan.

Komentar